Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyatakanHotman Paris saat kecelakaan mengendarai mobil mewahnya dengan kecepatan normal. Selain itu, Lamborghini Hotman dipastikan tidak menyentuh mobil boks itu.
"Kecepatan mobil Lamborghini dan bus pariwisata sekitar 70-75 km/jam. Mobil Lamborghini sama sekali tidak berhubungan dan tidak menyentuh mobil boks," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu (15/10).
Diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus kecelakaan Lamborghini pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dalam hasil gelar perkara yang dilakukan di Mapolda Metro Jaya diketahui kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tunggal.
"Menyimpulkan kecelakaan mobil boks ialah kecelakaan tunggal. Kecelakaan itu tidak bersentuhan dengan kecelakaan kedua (Lamborghini vs bus pariwisata). Dalam waktu dekat ini penyidik akan menghentikan kasus kecelakaan itu," kata Rikwanto. (kpl/mdk/dar)